Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana. Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), merupakan bagian dari Universitas Tadulako yang mempunyai tugas penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi melalui pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bagian dari badan publik, Fakultas Kesehatan Masyarakat membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Waktu Layanan PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat

  • Hari Senin – Kamis (07.30 – 16.00 WITA), Istirahat (12.00 – 13.00 WITA)
  • Hari Jum’at (07.30 – 16.30 WITA), Istirahat (11.30 – 13.30 WITA)
  • Sabtu dan Minggu serta hari besar libur

Sekretariat PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat

Jl. Soekarno Hatta KM. 9, Mantikulore
Palu – Sulawesi Tengah 94117
E-mail : fkmuntad@untad.ac.id
Website : https://fkm.untad.ac.id

Tata Cara Permohonan Informasi

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon :

Tahap 1 : Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada FKM UNTAD melalui :

Tahap 2 : Verifikasi Permohonan

Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Tahap 3 : Informasi Tersedia

Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.

Tahap 4 : Informasi Tidak Tersedia

Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja melalui :

  • Pertemuan langsung
  • WhatsApp
  • Email
Daftar Informasi Publik
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Live: Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala
Live: Informasi Tersedia Setiap Saat
Live: Daftar Informasi Publik
Live: Daftar Informasi yang Dikecualikan
```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bagikan

Copyright © 2022. Gizi FKM UNTAD.