Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana. Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), merupakan bagian dari Universitas Tadulako yang mempunyai tugas penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi melalui pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bagian dari badan publik, Fakultas Kesehatan Masyarakat membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Waktu Layanan PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Hari Senin – Kamis (07.30 – 16.00 WITA), Istirahat (12.00 – 13.00 WITA)
- Hari Jum’at (07.30 – 16.30 WITA), Istirahat (11.30 – 13.30 WITA)
- Sabtu dan Minggu serta hari besar libur
Sekretariat PPID Fakultas Kesehatan Masyarakat
Jl. Soekarno Hatta KM. 9, Mantikulore
Palu – Sulawesi Tengah 94117
E-mail : fkmuntad@untad.ac.id
Website : https://fkm.untad.ac.id
Tata Cara Permohonan Informasi
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon :
Tahap 1 : Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada FKM UNTAD melalui :
- Datang langsung
- WhatsApp (0821-9155-8119)
- Email (fkmuntad@untad.ac.id)
- Website : fkm.untad.ac.id
- Permohonan harus dilampiri fotokopi atau scan KTP.
Tahap 2 : Verifikasi Permohonan
Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Tahap 3 : Informasi Tersedia
Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.
Tahap 4 : Informasi Tidak Tersedia
Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja melalui :
- Pertemuan langsung
Fakultas Kesehatan Masyarakat




